Kartu Identitas Anak disinyalir akan menjadi tren pada tahun 2019. Soalnya mulai tahun 2019, KIA akan diberlakukan secara nasional. Sejumlah program percepatan pun segera dibuat mulai dari tahun 2018-2019. Tapi, tahukah Anda apa saja dasar hukum dari pembuatan KIA? Berikut uraiannya agar kelak bisa digunakan secara tepat.
Wajib Punya KIA Mulai Tahun 2016
Meskipun baru berlaku secara serentak di tahun 2019, tetapi dasar hukum KIA sudah sah sejak tahun 2016. Hal ini mengacu pada Peraturan Mendagri No. 2 Tahun 2016 mengenai KIA. Ketika anak sudah berusia 17 tahun dan belum menikah, nantinya KTP langsung diterbitkan oleh Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Kepemilikan KIA bertujuan demi meningkatkan pendataan serta perlindungan data pelayanan publik. Tujuan lainnya agar pemerintah bisa langsung memberikan perlindungan serta pemenuhan hak secara konstitusional kepada anak tanpa perantara lagi. Jadi, status anak sebagai WNI sudah jelas dan implementasinya lebih real dibandingkan sebelumnya.
Adapun perlindungan anak melalui KIA, tentu sudah memiliki payung hukum sendiri. Tepatnya ada di Pasal 27 UU No. 35/2014 mengenai Perubahan Atas UU Nomor 23/202 mengenai Perlindungan Anak. Ketika terjadi apa-apa, Anda bisa melaporkan langsung lewat KIA kepada pihak berwajib.
Misalkan anak Anda tiba-tiba hilang sepulang sekolah. Sementara Kartu Identitas Anak masih berada di rumah. Maka Anda bisa langsung melaporkan kejadian ke Polres setempat. Setelah itu, pihak kepolisian segera menyelidiki sesuai dengan kebutuhan. Prosesnya berlangsung cepat karena data-data anak sudah masuk database pemerintah.
Begitu pula apabila KIA dinyatakan hilang bersama anak. Maka Anda bisa langsung melaporkan kejadian ke pihak berwajib saat itu juga. Misalnya ketika berada di tempat wisata ataupun di kota lain.
Administrasi Kependudukan untuk Anak Sudah Dijamin
Pemberlakuan KIA sejak tahun 2016 untuk administrasi kependudukan itu sudah mendapat payung hukum. Tentang hal itu sudah sesuai dengan yang tertera di UU Nomor 23/2006 mengenai Administrasi Kependudukan yang telah diubah menjadi UU No. 24 Tahun 2013. Jadi, anak Anda bisa menabung di bank tanpa harus pakai KTP orang tua lagi.
Alasan Kenapa Anak Wajib Punya KIA
Kalau kita amati dari yang sudah berjalan selama ini, ternyata pengurusan administrasi kependudukan untuk anak belumlah efesien. Meskipun sudah punya akta kelahiran, kondisi tersebut belum dibenahi. Apabila akta kelahiran dibawa ke mana-mana untuk menjamin kebutuhan anak juga sangat riskan. Soalnya berbentuk lembaran yang relatif susah dibawa.
Sesuai dengan Permendagri No. 2 tahun 2016, Kartu Identitas Anak di tahun 2016 hanya berlaku untuk 50 daerah saja. Mulai dari Malang, Jogja, Makassar, dan lainnya. Sedang di tahun 2017, sudah bertambah jadi 108 daerah. Di tahun 2018 hingga 2019, targetnya akan mencapai seluruh daerah di Indonesia. Mudah-mudahan lancar dan terbagi dengan rata.